Senin, 01 September 2008

PROFIL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING
TAHUN 2007

Kata Pengantar
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Sistem Kesehatan Nasional bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping sebagai salah satu unit pelayanan kesehatan telah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana serta kemampuan tenaga fungsional kesehatan sebagai pelaksana teknis kesehatan. Dalam mengembangkan upaya-upaya tersebut RSUD Lubuk Sikaping meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang merupakan salah satu usaha dalam pencapaian perbaikan mutu pelayanan.Adapun standar pelayanan yang ingin dicapai berada pada tingkat lima dasar, yaitu :
1. Administrasi dan manajemen.
2. Pelayanan medis.
3. Pelayanan gawat darurat.
4. Pelayanan keperawatan.
5. Rekam medis.
Demikian pengantar sederhana dari profil RSUD Lubuk Sikaping ini kami susun dan mengingat masih banyak kekurangan dan kelemahannya, maka kritik dan saran yang membangun dalam upaya perbaikan penyajian ini sangat kami harapkan.
Lubuk Sikaping, Januari 2008
Direktur,
dr. Aris Tedjo P, SpB


I. PENDAHULUAN


Rumah sakit sebagai salah satu lembaga public yang padat dengan teknologi, ilmu, karya, modal serta padat profesi merupakan saran pelayanan kesehatan yang wajib memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan komprehensip kepada masyarakat baik sehat maupun sakit sehingga apa yang menjadi cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Selaras dengan itu apa yang telah dicanangkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di bidang kesehatan tetapi perlu juga di imbangi dengan tersedianya sarana dan prasarana kesehatan yang menunjang terwujudnya pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat yang merata di seluruh tanah air.
Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping merupakan rumah sakit kabupaten yang terletak di Ibu Kota Kabupaten Pasaman tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 33 Lubuk Sikaping. Rumah sakit ini bermula dari sebuah Balai Pengobatan pada zaman awal kemerdekaan, kemudian berkembang menjadi :
Tahun 1953 : RS pembantu
Tahun 1956 : RSU dengan 5 tempat tidur
Tahun 1966 : RSU dengan 20 tempat tidur
Tahun 1980 : RSUD dengan 50 tempat tidur
Tahun 1997 : RSUD tipe C dengan 75 tempat tidur (Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 480/Menkes/V/1997)
Tahun 2003 : RSUD tipe C dengan 85 tempat tidur
Tahun 2005 : RSUD tipe C dengan 97 tempat tidur
RSUD ini dibangun di atas tanah seluas 19.692 M2 dengan luas bangunan ± 11.500 M2. Sementara tenaga yang ada di rumah sakit ini berjumlah 216 orang

Dari seluruh tenaga yang ada, sebanyak 146 orang (67,46%) berasal dari tenaga kesehatan dan 70 orang (32,54%) berasal dari tenaga non kesehatan. Dari seluruh tenaga kesehatan tersebut 76 orang (52,06%) berasal dari tenaga keperawatan. Tenaga keperawatan ini 46 orang (60,53%) berasal dari SPK dan 4 orang (5,26%) berasal dari bidan D1.

Tinjauan Demografi
Kabupaten Pasaman terletak pada 00 55’ LU sampai 00 34’ 11’’ LS dan 99010’ sampai 1000 21’ BT yang dilintasi oleh garis khatulistiwa di Kecamatan Bonjol. Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2003 tentang Pemekaran Daerah, maka di kabupaten ini telah terjadi pemekaran menjadi 2 kabupaten dari semua luasnya sebesar 7.853,40 km2 dengan 14 kecamatan menjadi 3.947,63 km2 yang terdiri dari 12 kecamatan. Hampir seluruh wilayahnya berada di daerah perbukitan dengan ketinggian 1.160 sampai dengan 2.9129 m dari permukaan laut.
Kabupaten ini mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : dengan Kabupaten Mandailing Propinsi Sumatera Utara.
b. Sebelah Selatan : dengan Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
c. sebelah Barat : dengan Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.
d. Sebelah Timur : dengan Kabupaten Kampar Propinsi Riau dan Kabupaten
50 Kota Propinsi Sumatera Barat.
Sedangkan jarak antara Kota Lubuk Sikaping dengan kota Bukittinggi sejauh ± 74 km.

Jenis pelayanan yang diberikan :
1. Instalasi Gawat Darurat.
2. Instalasi Rawat Jalan :
· Poli anak
· Poli gigi
· Poli bedah
· Poli penyakit dalam
· Obstetric gynaekologi
· Poli mata dan THT
· Poli jiwa dan umum.
3. Instalasi Rawat Inap :
· Ruang rawat bedah
· Ruang rawat penyakit dalam
· Ruang rawat mata
· Ruang rawat anak
· Ruang rawat kebidanan dan kandungan
· Ruang rawat VIP, kelas I dan Paviliun.
4. Pelayanan medical check up
5. Pelayanan Penunjang :
· Instalasi laboratorium
· Instalasi farmasi dan Apotik 24 jam.
· Instalasi radiologi
· Instalasi gizi
· Instalasi kamar operasi
· Instalasi Pemeliharaan RS
· Instalasi Fisioterapi dan USG.
· Instalasi Rekam Medik
· Instalasi Kamar Jenazah dan transportasi
6. Pelayanan Pasien : Umum, askes dan askeskin.
7. Kunjungan dokter spesialis ke puskesmas.
8. Refferal dokter spesialis ke RSUD Lubuk Sikaping

Kunjungan dan efisiensi :
Adapun jumlah kunjungan pasien selama tahun 2004 adalah sebagai berikut :
- Rawat jalan : 15.945
- Rawat Inap : 3.058
- Gawat darurat : 2.872
Sedangkan :
- BOR : 65,8%
- LOS : 5,8 hari
- TOI : 3 hari
- BTO : 41,4


II. Visi dan Misi

Adapun visi Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah “ Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas Yang Mewujudkan Pelayanan Prima Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Dan Teknologi “. Sedangkan misi-nya adalah sebagai berikut :
a. Mewujudkan tercapainya pelayanan lengkap 4 (empat) dasar dan tambahan rumah sakit.
b. Mencukupi sarana dan prasarana yang kurang di rumah sakit.
c. Melaksanakan akreditasi rumah sakit secara bertahap.
d. Meningkatkan kepuasan pasien.
e. Memenuhi kebutuhan SDM yang sesuai dengan kompensasi yang diperlukan rumah sakit.
f. Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan rumah sakit.

Untuk pencapaian visinya Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping mempunyai tugas pokok dan fungsinya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 29 Tahun 2002, yaitu “ Melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan melalui upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan ”.
Untuk dapat menjalankan tugas pokok yang telah dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping tentunya haruslah memiliki struktur organisasi yang solid.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah :
a. Penyelenggaraan pelayanan medis.
b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan.
d. Penyelenggaraan pelayanan rujukan.
e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
f. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
g. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

III. Tujuan
Adapun tujuan strategic dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah sebagai berikut “
1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Mengupayakan usaha pengembangan dan pemeliharaan secara optimal dan terpadu.
3. Melakukan pengembangan SDM dibidang tugas masing-masing melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
4. Terakreditasinya RS secara menyeluruh dan terpadu.
Sesuai dengan tujuan tersebut RSUD Lubuk Sikaping harus meningkatkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya bersifat kuratif dan rehabilitatif melainkan juga harus di iringi dengan pelayanan yang prima.

IV. Sasaran dan Program

Sasaran strategic Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun dan dialokasikan dalam lima periode secara tahunan melalui rangkaian kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana Kinerja (performance plan). Penetapan sasaran strategic ini diperlukan untuk memberikan focus pada penyusunan kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi tiap-tiap tahun untuk kurun waktu lima tahun.
Kemudian untuk mencapai sasaran ditetapkan program-program yang akan dijalankan untuk mencapai sasaran dimaksud. Sasaran dengan program-programnya adalah sebagai berikut :
Sasaran :
1. Meningkatkan derajat kesehatan.
2. Menurunkan angka kematian.
3. Menurunkan angka kesakitan.
Program-program :
1. Upaya penyembuhan dan pemulihan penyakit.
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
3. Melengkapi sarana dan prasarana.
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat RSUD

V. Pola Tarif.
Pola tarif yang dipakai ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang pada saat sekarang sedang berada dalam tahap pembahasan oleh tim anggaran DPRD Kabupaten Pasaman untuk diadakan perubahan.

VI. Rencana Induk (Master Plan)
RSUD Lubuk Sikaping telah mempunyai Review Master Plan 2020 yang merupakan kelanjutan dari rencana induk sebelumnya. Master plan ini dilengkapi dengan pengajuan pembangunan beberapa bangunan utama sebagai pedoman dalam perencanaan pengembangan dan berfungsi untuk memberikan arahan dalam pembangunan dan pentahapannya untuk jangka waktu 5 sampai dengan 15 tahun mendatang. Review ini meliputi perencanaan :
1. Tata guna lahan.
2. Tata letak bangunan (block plan).
3. Sistem penghubung massa bangunan (selasar).
4. Tahapan pembangunan pengembangan.
5. Pembebasan lahan untuk memenuhi 1 blok kawasan kota yang dikelilingi jalan.

Tahap I 2005 – 2010
Periode tahun 2005 – 2007
· Institusi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
· Gedung rawat inap bedah
· Gedung rawat inap penyakit dalam
Periode tahun 2008 - 2010
· Gedung rawat inap kebidanan
· Gedung rawat inap anak

Tahap II 2010 – 2015
· Gedung IGD
· Gedung poliklinik utama dan pelengkap tambahan
· Gedung administrasi dan catatan medik
· Gedung operasi dan ICU
· Gedung rawat inap THT
· Gedung radiologi dan laboratorium
· Gedung service untuk genset, loundry dan gizi/dapur

Tahap III 2015 – 2020
· Gedung jenazah
· Gedung pendidikan